PROGRAM KERJA
RUKUN TETANGGA 04 RUKUN WARGA 06
PERUM GRIYA YASA DESA PASIR GADUNG
BAB I
PENDAHULUAN
1.
UMUM
a. Rukun Tetangga/ Rukun Warga merupakan
organisasi masyarakat di Desa atau Kelurahan yang diakui dan dibina oleh
Pemerintah
b. Dibentuknya Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW)
oleh Pemerintah sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat karena dapat
membantu memantapkan dalam melestarikan nilai-nilai kehidupan yang telah ada
dalam masyarakat; meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan,
Pembangunan dan kemasyarakatan serta menghimpun seluruh potensi swadaya
masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga
c. Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan
masyarakat diperlukan tingkat efisien dan efektifitas dalam penyelenggaraannya
memerlukan pengaturan, partisipasi warga, pembinaan dan program kerja
yang tepat dalam Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) agar dapat berdaya guna dan
berhasil guna pencapaian tingkat kesejahteraan yang diharapkan
d. Rukun Tetangga 04 (RT-04) termasuk wilayah
pedesaan, lingkungan Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa
Kabupaten Tangerang terdiri dari 5 (lima) Blok di dalamnya dihuni oleh 129
Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah kurang lebih 300 jiwa dan dengan berbagai
keberagaman menjadi pertimbangan dan perhatian tersendiri dalam setiap
pembinaannya
e. Sejalan dengan apa yang telah diuraikan diatas
maka Rukun Tetangga Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa
Kabupaten Tangerang perlu membuat Program Kerja sebagai acuan dan pedoman bagi
para Pengurus dalam upaya pelayanan kepada warga sesuai peran masing-masing dan
mampu bekerja sama serta menyatukan potensi diantara para pengurus.
2.
PENGERTIAN
a.
Kepala Keluarga (KK) adalah penanggung jawab
keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga
b. Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga
kemasyarakatan yang terdiri dari keluarga-keluarga dibentuk melalui musyawarah/
mufakat masyarakat dalam lokasi tertentu guna membantu pelayanan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan
c. Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan
yang dibentuk melalui musyawarah/mufakat Pengurus Rukun Tetangga dalam membantu
menggerakkan gotong-royong dan partisipasi masyarakat
d. Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu
kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri kearah pemenuhan
kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok
masyarakat itu
e. Gotong-royong adalah bentuk kerjasama yang
spontan dan merupakan budaya kerukunan warga bersifat sukarela antara warga
yang insidental maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
bersama baik material maupun spiritual.
3.
MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud. Sebagai pedoman kerja bagi Pengurus
Rukun Tetangga Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten
Tangerang
b. Tujuan. Agar pelayanan yang berkualitas
terhadap warga mampu diwujudkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
4.
DASAR
a.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1979
b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pengaturan Daerah Pembentukan Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW)
c. Peraturan Daerah Tingkat I yang bersangkutan
mengenai pembentukan Rukun Tetangga / Rukun Warga (RT/RW).
d. Hasil musyawarah/ mufakat dalam Pemilihan RT
yang diadakan pada tanggal 17 September 2016 yang dihadiri oleh warga RT 04 RW
06 Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang
5.
RUANG LINGKUP.
Program Kerja Rukun Tetangga 04 Perum Griya
Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang disusun sebagai
berikut:
a.
PENDAHULUAN
b.
PENGERTIAN
c.
VISI dan MISI
d.
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
e.
SUSUNAN ORGANISASI dan TUGAS
f.
PELAKSANAAN KEGIATAN
g.
SUMBER DANA
h.
PENGENDALIAN dan PENGAWASAN
i.
KESIMPULAN
j.
PENUTUP
BAB II
VISI DAN MISI
6. Dengan mencermati tugas dan tanggung jawab
Rukun Tetangga untuk ikut membantu memantapkan pelestarian nilai kehidupan,
melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan dalam pembangunan dan menghimpun
potensi swadaya masyarakat maka ditetapkan Visi dan Misi Rukun Tetangga 04
Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.
7.
VISI dan MISI
a)
VISI.
Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki
motto “ Guyub Agawe Rukun, Utuh, Damai dan Aman” maka Visi yang dimiliki RT-04
adalah mampu menciptakan dan mewujudkan warga masyarakat memiliki rasa
kebersamaan yang tinggi sebagai prasyarat terciptanya kerukunan, keutuhan, kedamaian
dan rasa aman untuk dapat membangun masyarakat sejahtera
b)
MISI.
1) Menghimpun warga dalam menciptakan suasana yang
penuh rasa gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan
2)
Memperkokoh rasa Kesatuan dan Persatuan warga
RT-04 dan warga di luar lingkungannya
3)
Memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan
warganya
4)
Meningkatkan peran dan partisipasi warga dalam
menciptakan ketertiban dan keamanan wilayahnya
5)
Meningkatkan tingkat kesejahteraan hidup para
warganya
BAB III
FAKTOR YANG
MEMPENGARUHI
8.
Pelaksanaan Program Kerja Rukun Tetangga 04
Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang sangat
dipengaruhi oleh keadaan lingkungan yang berkembang dan tentunya berpengaruh
pada tingkat keberhasilan dalam pencapaian tujuan
a.
FAKTOR DARI DALAM
1)
Faktor manusia dan jumlah penduduk.
2)
Keterbatasan finansial dan prasarana/
sarana yang dimiliki organisasi.
3)
Kemampuan dan kesungguhan Pengurus dalam pelaksanaan
tugasnya
4)
Kurangnya partisipasi kehadiran warga pada
setiap pertemuan bulanan.
b.
FAKTOR DARI LUAR
1)
Faktor letak dan luasnya wilayah
2)
Faktor perkembangan sosial politik dan
perkembangan lingkungan
BAB IV
SUSUNAN
ORGANISASI DAN TUGAS
9.
Susunan Organisasi RT–04 terdiri dari
a.
Dewan Penasehat I : Gintoro
Budi Purwanto
Sutikno
Agus Salim
Dewan Penasehat II : Nur Handono
Victor Main
Mulyanto
Suratno
Marwadi
Siswanto
Wartono
b.
Ketua :
Zaenul Wafa Mujaroh
c.
Wakil Ketua :
Komarudin
d.
Sekretaris :
Ajroni
e.
Bendahara: :
Sunardi
f.
Seksi-seksi :
1)
Hubungan dan Pemberdayaan Masyarakat :
- Sumarnoto
-
Legimin
-
Danil
-
Suwandi
2)
Keamanan dan Ketertiban :
-
Daryanto
-
Selfan Efendi
-
Selamet Samsuri
-
Ludiono
-
Suyanto
-
3)
Pemuda, Olahrga dan Seni :
-
Prabowo Aji P.
-
Septa Nur Wahid
4)
Pembangunan, Kebersihan dan Prasarana
Lingkungan :
-
Yoso
-
Aris Marsudi
-
Sururi
-
Suranto
5)
Pemberdayaan Perempuan :
-
Sulastri
-
Eli Darwati
-
Siti S.
-
Yuyun
-
Siti M.
-
Dewi
6)
Kesejahteraan dan Sosial :
-
Tresna
- Maryono
-
Haryo Wibowo
-
Kasnari
- Yogi
- Juari
7)
Keagamaan :
-
Imam Mukhlasin
-
Moch. Toyib
-
Muhajin
-
Jajang
-
Abrori
- Mustofa
10. Tugas, Fungsi
dan Kewajiban
a.
KETUA RT
1)
Tugas dan tanggung jawab
1. Mampu memobilisasi potensi swadaya dan
partisipasi anggota warga di wilayahnya
2. Mampu memperlancar tugas pokok Kelurahan dalam
bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di wilayahnya
2)
Fungsi
1. Koordinator dari pelaksanaan tugas-tugas
Seksi-seksi Rukun Tetangga
2. Menjembatani hubungan antar warga serta antar
masyarakat dengan Pemerintah
3)
Kewajiban
1. Memegang teguh dan mengamalkan serta
mempertahankan 4 (empat) pilar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai
pihak yang terkait
3. Mentaati segala peraturan Perundang-undangan
4. Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan anggota
dalam Rukun Tetangga
5. Menyelesaikan persilihan yang terjadi di
wilayahnya
6. Menjaga norma dan etika serta menjadi suri
teladan dalam kehidupan bermasyarakat
7. Membantu Rukun Warga dan Kepala Desa dalam
pelaksanaan kegiatan Pemerintahan,Pembangunan, kesejahteraan, dan Kemasyarakatan
b.
SEKRETARIS
1)
Pemutakhiran data warga termasuk status rumah
milik / rumah sewa
2) Pembuatan denah wilayah termasuk status rumah
yang berpenghuni atau kosong
3)
Merumuskan program kerja dan rencana keuangan
4)
Pembenahan sistem administrasi dan laporan
berkala
5) Mengadakan kegiatan inventarisasi penduduk
miskin, yatim piatu, balita, lansia, penyandang cacat dan bekas narapidana
6) Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua
serta dapat mewakili Ketua dalam memimpin dan menghadiri rapat tertentu.
c.
BENDAHARA
1)
Melakukan kegiatan administrasi keuangan
2)
Menyusun laporan keuangan secara rutin dan
berkala
3)
Merencanakan alokasi keuangan sesuai pos yang
sudah dianggarkan
4)
Disiplin, professional, transparan, akuntabel, efektif
dan efisien serta mampu memilih skala prioritas
d.
SEKSI-SEKSI
1)
HUBUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Penarikan dan penyetoran iuran warga secara
tepat waktu
2. Memotivasi warga untuk aktif dalam kegiatan RT
3. Menyerap masukan, keluh kesah dan aspirasi
warga dengan tepat dan cepat
4. Memberikan informasi kepada warga secara
tertulis atau lisan
5. Memberikan laporan baik secara lisan maupun
tertulis kepada Ketua secara rutin dan berkala
6. Mengadakan sosialisasi tentang program RT dan
kebijakan-kebijakan dari RW, Kelurahan atau Kecamatan.
2)
KEAMANAN DAN KETERTIBAN
1.
Penggunaan satpam untuk melakukan siskamling
2. Memberlakukan wajib lapor kepada tamu yang
menginap atau menetap sementara
3.
Rumah kost diwajibkan melaporkan identitas
penghuninya
4.
Menyebarkan brosur/pamflet tentang masalah yang
berkaitan dengan keamanan dan ketertiban
5. Bersama Ketua menyelesaikan perselisihan antar
anggota masyarakat
3)
PEMUDA, OLAHRAGA DAN SENI
1.
Memfasilitasi berdirinya dan membimbing
kegiatan Karang Taruna
2.
Memfasilitasi bakat seni dan olahraga warganya
3.
Menyelenggarakan dan mengikutsertakan lomba dan
pertunjukkan di bidang seni dan olahraga
4.
Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Nasional
5.
Memfasilitasi dan menyelenggarakan Taman
Bacaan/ perpustakaan
4)
PEMBANGUNAN, KEBERSIHAN DAN PRASARANA
LINGKUNGAN
1.
Merencanakan dan menyelenggarakan kerja bakti
secara berkala
2.
Pembuatan dan pemeliharaan Gapura
3.
Mengamati dan merencanakan kebersihan
lingkungan
4.
Perbaikan dan pemeliharaan prasarana dan sarana
5.
Perbaikan/ pemeliharaan penerangan/lampu jalan
6.
Membuat pola pembangunan meliputi fisik dan
pembiayaannya
5)
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
1. Mendorong dan memberikan dukungan kegiatan :
posyandu bagi balita dan lansia, senam lansia
2. Sosialisasi kesehatan berkala kepada warga
3. Menyelenggarakan koperasi
4. Mengadakan kegiatan keterampilan guna
meningkatkan kesejahteraan warga.
5. Meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan Keluarga
Sejahtera
6. Melakukan pembinaan dasawisma
7. Menyosialisasikan program RT, RW, Kelurahan dan
pertemuan rutin bulanan
8. Kegiatan pengajian bulanan ibu-ibu
6)
KESEJAHTERAAN DAN SOSIAL
1. Pengelolaan dana sosial seperti santunan
kematian, kecelakaan, sakit dan rawat inap warga.
2. Menyelenggarakan donor darah dan khitanan
massal
3. Menyelenggarakan fooging untuk pencegahan demam
berdarah
4. Memfasilitasi dan membantu warga dalam
pengurusan Jamkesmas, E-KTP, Kartu Keluarga, dan PBB
7)
KEAGAMAAN
1.
Menyelenggarakan kegiatan hari-hari besar
keagamaan
2. Menciptakan suasana kekeluargaan, kerukunan dan
toleransi antar umat beragama serta umat beragama dengan pemerintah
3.
Membina dan memfasiltasi kegiatan keagamaan
4.
Membumikan nilai-nilai agama dalam kehidupan
5.
Meningkatkan peran dan fungsi tokoh agama serta
tempat ibadah
BAB V
PELAKSANAAN
11. Pelaksanaan
kegiatan.
a. Guna menjamin terwujudnya tujuan yang hendak
dicapai maka kegiatan harus selalu berorientasi kepada kepentingan warga
dan dapat dipertanggung jawabkan.
b. Kebijaksanaan yang ditetapkan terhadap hal-hal
yang bersifat mengatur, menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan
warga dan menetapkan kebijaksanaan yang menjadi beban dan memberatkan warga
harus melalui musyawarah dan mufakat warga yang merupakan kekuasaan tertinggi.
c.
Dihadapkan dengan maksud dan tujuan dibentuknya
RT adalah
1)
Pelestarian nilai-nilai luhur masyarakat, maka
kegiatan :
1.
Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan
2.
Menyelenggarakan kegiatan keagamaan
3.
Menyelenggarakan kegiatan kerja bakti
4.
Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Nasional
2) Melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan maka kegiatan :
1.
Menyelenggarakan administrasi kependudukan
2.
Menyelenggarakan kegiatan Kamtib
3.
Menyelenggarakan pembinaan remaja, olahraga dan
seni
4.
Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan
perempuan
5.
Memberikan bantuan kepada Pemerintah dalam
pelunasan PBB
6.
Menyelenggarakan transparansi administrasi keuangan
3)
Menghimpun potensi swadaya masyarakat maka
kegiatan :
1.
Mendorong partisipasi warga dalam penghimpunan
dana
2.
Menggali sumber dana / donatur
BAB VI
SUMBER DANA
12. Sumber Dana.
Sumber-sumber pembiayaan untuk biaya operasional, pengadaan sarana prasarana diperoleh dari :
- Swadaya dan gotong royong warga
- Bantuan dan anggaran Kelurahan
serta Pemerintah Daerah
- Bantuan sah lainnya yang
bersifat tidak mengikat/ donatur
BAB VII
PENGENDALIAN
DAN PENGAWASAN
16. Pengendalian
dan Pengawasan
a. Pengendalian. Mampu mencapai sasaran apabila
daya tangkap, tanggap dan reaksi wargaterwujud dan adanya komunikasi timbal
balik antara Pengurus dan warganya
b. Pengawasan. Seharusnya melekat pada setiap
individu pengurus maupun warga dan dapat berfungsi serta berperan aktif
BAB VIII
KESIMPULAN
17. Kesimpulan.
a. Keberagaman profesi, pendidikan dan tingkat
kehidupan sosial ekonomi serta kepadatanpenduduk memerlukan perhatian khusus
dalam melakukan pembinaan
b. Hal tersebut diatas mempengaruhi moril dan pada
gilirannya akan mempengaruhi dukungan, partisipasi anggota warga pada setiap
keputusan yang akan diambil dalam musyawarah
c. Guna mencari jalan yang efektif dalam melakukan
pembinaan warga dan memperkecilfaktor yang berpengaruh maka fungsi
pengendalian dan pengawasan menjadi penting
BAB IX
PENUTUP
18. Penutup.
Demikian Program Kerja Rukun Tetangga 04 dibuat agar dapat memberikan hasil
sesuai dengan yang diharapkan dan hal-hal yang belum tercantum dalam program
kerja ini akan diatur kemudian.
Dibuat di : Tangerang
Pada tanggal : 21 September 2016
Ketua Rukun
Tetangga-04 Rukun Warga-06
Perum
Griya Yasa Desa Pasir Gadung,
( Zaenul Wafa Mujaroh )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar