SELAMAT DATANG DI RT04 RW06 PERUM GRIYA YASA PASIR GADUNG CIKUPA TANGERANG BANTEN

Kamis, 13 Oktober 2016

Program Kerja

PROGRAM KERJA
RUKUN TETANGGA 04  RUKUN WARGA 06
PERUM GRIYA YASA DESA PASIR GADUNG


BAB I
PENDAHULUAN

1.      UMUM
a.   Rukun Tetangga/ Rukun Warga merupakan organisasi masyarakat di Desa atau Kelurahan yang diakui dan dibina oleh Pemerintah
b.   Dibentuknya Rukun Tetangga/ Rukun Warga (RT/RW) oleh Pemerintah sangat diperlukan dalam kehidupan masyarakat karena dapat membantu memantapkan dalam melestarikan nilai-nilai kehidupan yang telah ada dalam masyarakat; meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan serta menghimpun seluruh potensi swadaya masyarakat dalam usaha meningkatkan kesejahteraan warga
c.      Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat diperlukan tingkat efisien dan efektifitas dalam penyelenggaraannya memerlukan pengaturan, partisipasi warga,  pembinaan dan program kerja yang tepat dalam Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) agar dapat berdaya guna dan berhasil guna pencapaian tingkat kesejahteraan yang diharapkan
d.       Rukun Tetangga 04 (RT-04) termasuk wilayah pedesaan, lingkungan Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang terdiri dari 5 (lima) Blok di dalamnya dihuni oleh 129 Kepala Keluarga (KK) dengan jumlah kurang lebih 300 jiwa dan dengan berbagai keberagaman menjadi pertimbangan dan perhatian tersendiri dalam setiap pembinaannya
e.      Sejalan dengan apa yang telah diuraikan diatas maka Rukun Tetangga Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang perlu membuat Program Kerja sebagai acuan dan pedoman bagi para Pengurus dalam upaya pelayanan kepada warga sesuai peran masing-masing dan mampu bekerja sama serta menyatukan potensi diantara para pengurus.

2.      PENGERTIAN
a.          Kepala Keluarga (KK) adalah penanggung jawab keluarga yang secara kemasyarakatan terdaftar dalam Kartu Keluarga
b.    Rukun Tetangga (RT) adalah lembaga kemasyarakatan yang terdiri dari keluarga-keluarga dibentuk melalui musyawarah/ mufakat masyarakat dalam lokasi tertentu guna membantu pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
c.  Rukun Warga (RW) adalah lembaga kemasyarakatan yang dibentuk melalui musyawarah/mufakat Pengurus Rukun Tetangga dalam membantu menggerakkan gotong-royong dan partisipasi masyarakat
d.    Swadaya Masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri kearah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu
e.    Gotong-royong adalah bentuk kerjasama yang spontan dan merupakan budaya kerukunan warga bersifat sukarela antara warga yang insidental maupun berkelangsungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bersama baik material maupun spiritual.

 3.      MAKSUD DAN TUJUAN
a.      Maksud. Sebagai pedoman kerja bagi Pengurus Rukun Tetangga Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang
b.         Tujuan. Agar pelayanan yang berkualitas terhadap warga mampu diwujudkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.

4.      DASAR
a.          Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1979
b.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pengaturan Daerah Pembentukan Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW)
c.        Peraturan Daerah Tingkat I yang bersangkutan mengenai pembentukan Rukun Tetangga / Rukun Warga (RT/RW).
d.     Hasil musyawarah/ mufakat dalam Pemilihan RT yang diadakan pada tanggal 17 September 2016 yang dihadiri oleh warga RT 04 RW 06 Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang

5.      RUANG LINGKUP. 
Program Kerja Rukun Tetangga 04 Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang disusun sebagai berikut:
a.          PENDAHULUAN
b.          PENGERTIAN
c.          VISI dan MISI
d.         FAKTOR YANG MEMPENGARUHI
e.          SUSUNAN ORGANISASI dan TUGAS
f.           PELAKSANAAN KEGIATAN
g.          SUMBER DANA
h.          PENGENDALIAN dan PENGAWASAN
i.            KESIMPULAN
j.            PENUTUP

 BAB II
VISI DAN MISI

6.    Dengan mencermati tugas dan tanggung jawab Rukun Tetangga untuk ikut membantu memantapkan pelestarian nilai kehidupan, melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan dalam pembangunan dan menghimpun potensi swadaya masyarakat maka ditetapkan Visi dan Misi Rukun Tetangga 04 Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang.

7.      VISI dan MISI
a)      VISI.
Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang memiliki motto “ Guyub Agawe Rukun, Utuh, Damai dan Aman” maka Visi yang dimiliki RT-04 adalah mampu menciptakan dan mewujudkan warga masyarakat memiliki rasa kebersamaan yang tinggi sebagai prasyarat terciptanya kerukunan, keutuhan, kedamaian dan rasa aman untuk dapat membangun masyarakat sejahtera
b)      MISI.
1)  Menghimpun warga dalam menciptakan suasana yang penuh rasa gotong royong, kebersamaan, dan kekeluargaan
2)      Memperkokoh rasa Kesatuan dan Persatuan warga RT-04 dan warga di luar lingkungannya
3)      Memperjuangkan kepentingan dan kesejahteraan warganya
4)      Meningkatkan peran dan partisipasi warga dalam menciptakan ketertiban dan keamanan wilayahnya
5)      Meningkatkan tingkat kesejahteraan hidup para warganya

  
BAB III
FAKTOR YANG MEMPENGARUHI

8.      Pelaksanaan Program Kerja Rukun Tetangga 04 Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang sangat dipengaruhi oleh keadaan lingkungan yang berkembang dan tentunya berpengaruh pada tingkat keberhasilan dalam pencapaian tujuan
a.          FAKTOR DARI DALAM
1)      Faktor manusia dan jumlah penduduk.
2)      Keterbatasan finansial  dan prasarana/ sarana yang dimiliki organisasi.
3)      Kemampuan dan kesungguhan Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
4)      Kurangnya partisipasi kehadiran warga pada setiap pertemuan bulanan.
b.          FAKTOR DARI LUAR
1)      Faktor letak dan luasnya wilayah
2)      Faktor perkembangan sosial politik dan perkembangan lingkungan


BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI DAN TUGAS

9.      Susunan Organisasi RT–04 terdiri dari
a.          Dewan Penasehat I   : Gintoro
                                                  Budi Purwanto
                                                  Sutikno
                                                  Agus Salim

              Dewan Penasehat II  : Nur Handono
                                                  Victor Main
                                                  Mulyanto
                                                  Suratno
                                                  Marwadi
                                                  Siswanto
                                                  Wartono

b.          Ketua                       : Zaenul Wafa Mujaroh
c.          Wakil Ketua              : Komarudin 
d.         Sekretaris                  : Ajroni
e.          Bendahara:                : Sunardi
f.           Seksi-seksi                 :
1)      Hubungan dan Pemberdayaan Masyarakat :

-          Sumarnoto
-          Legimin
-          Danil
-          Suwandi

2)      Keamanan dan Ketertiban :
-          Daryanto
-          Selfan Efendi
-          Selamet Samsuri
-          Ludiono
-          Suyanto
-           
3)      Pemuda, Olahrga dan Seni :
-          Prabowo Aji P.
-          Septa Nur Wahid

4)      Pembangunan, Kebersihan dan Prasarana Lingkungan :
-          Yoso
-          Aris Marsudi
-          Sururi
-          Suranto

5)      Pemberdayaan Perempuan :
-          Sulastri
-          Eli Darwati
-          Siti S.
-          Yuyun
-          Siti M.
-          Dewi

6)      Kesejahteraan dan Sosial :
-          Tresna
-          Maryono
-          Haryo Wibowo
-          Kasnari
-          Yogi
-          Juari
7)      Keagamaan   :
-          Imam Mukhlasin
-          Moch. Toyib
-          Muhajin
-          Jajang
-          Abrori
-     Mustofa

 10.  Tugas, Fungsi dan Kewajiban
a.          KETUA  RT
1)      Tugas dan tanggung jawab
1.     Mampu memobilisasi potensi swadaya dan partisipasi anggota warga      di wilayahnya
2.  Mampu memperlancar tugas pokok Kelurahan dalam bidang                  Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di wilayahnya
2)      Fungsi
1. Koordinator dari  pelaksanaan tugas-tugas Seksi-seksi Rukun     Tetangga
2.     Menjembatani hubungan antar warga serta antar masyarakat dengan    Pemerintah
3)      Kewajiban
1.   Memegang teguh dan mengamalkan serta mempertahankan 4 (empat) pilar Negara yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
2.     Menjalin hubungan kemitraan dengan berbagai pihak yang terkait
3.     Mentaati segala peraturan Perundang-undangan
4.  Membina dan mengawasi kegiatan-kegiatan anggota dalam Rukun    Tetangga
5.    Menyelesaikan persilihan yang terjadi di wilayahnya
6.    Menjaga norma dan etika serta menjadi suri teladan dalam kehidupan      bermasyarakat
7. Membantu Rukun Warga dan Kepala Desa dalam pelaksanaan  kegiatan  Pemerintahan,Pembangunan, kesejahteraan, dan        Kemasyarakatan

b.          SEKRETARIS
1)      Pemutakhiran data warga termasuk status rumah milik / rumah sewa
2)  Pembuatan denah wilayah termasuk status rumah yang berpenghuni atau kosong
3)      Merumuskan program kerja dan rencana keuangan
4)      Pembenahan sistem administrasi dan laporan berkala
5)  Mengadakan kegiatan inventarisasi penduduk miskin, yatim piatu, balita, lansia, penyandang cacat dan bekas narapidana
6)   Memberikan saran dan pendapat kepada Ketua serta dapat mewakili Ketua dalam memimpin dan menghadiri rapat tertentu.

c.          BENDAHARA
1)      Melakukan kegiatan administrasi keuangan
2)      Menyusun laporan keuangan secara rutin dan berkala
3)      Merencanakan alokasi keuangan sesuai pos yang sudah dianggarkan
4)      Disiplin, professional, transparan, akuntabel, efektif dan efisien serta mampu memilih skala prioritas

d.         SEKSI-SEKSI
1)      HUBUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.     Penarikan dan penyetoran iuran warga secara tepat waktu
2.     Memotivasi warga untuk aktif dalam kegiatan RT
3.    Menyerap masukan, keluh kesah dan aspirasi warga dengan tepat dan      cepat
4.     Memberikan informasi kepada warga secara tertulis atau lisan
5.     Memberikan laporan baik secara lisan maupun tertulis kepada Ketua      secara rutin dan berkala
6.    Mengadakan sosialisasi tentang program RT dan kebijakan-kebijakan     dari RW, Kelurahan atau Kecamatan.

2)      KEAMANAN DAN KETERTIBAN
1.      Penggunaan satpam untuk melakukan siskamling
2.  Memberlakukan wajib lapor kepada tamu yang menginap atau           menetap sementara
3.      Rumah kost diwajibkan melaporkan identitas penghuninya
4.      Menyebarkan brosur/pamflet tentang masalah yang berkaitan dengan       keamanan dan ketertiban
5.   Bersama Ketua menyelesaikan perselisihan antar anggota masyarakat

3)      PEMUDA, OLAHRAGA DAN SENI
1.      Memfasilitasi berdirinya dan membimbing kegiatan Karang Taruna
2.      Memfasilitasi bakat seni dan olahraga warganya
3.      Menyelenggarakan dan mengikutsertakan lomba dan pertunjukkan di       bidang seni dan olahraga
4.      Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Nasional
5.      Memfasilitasi dan menyelenggarakan Taman Bacaan/ perpustakaan

4)      PEMBANGUNAN, KEBERSIHAN DAN PRASARANA LINGKUNGAN
1.      Merencanakan dan menyelenggarakan kerja bakti secara berkala
2.      Pembuatan dan pemeliharaan Gapura
3.      Mengamati dan merencanakan kebersihan lingkungan
4.      Perbaikan dan pemeliharaan prasarana dan sarana
5.      Perbaikan/ pemeliharaan penerangan/lampu jalan
6.      Membuat pola pembangunan meliputi fisik dan pembiayaannya


5)      PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
1.  Mendorong dan memberikan dukungan kegiatan : posyandu bagi        balita dan lansia,  senam lansia
2.    Sosialisasi kesehatan berkala kepada warga
3.     Menyelenggarakan koperasi
4.    Mengadakan kegiatan keterampilan guna meningkatkan kesejahteraan      warga.
5.    Meningkatkan peranan wanita dalam mewujudkan Keluarga Sejahtera
6.     Melakukan pembinaan dasawisma
7.     Menyosialisasikan program RT, RW, Kelurahan dan pertemuan rutin      bulanan
8.     Kegiatan pengajian bulanan ibu-ibu

6)      KESEJAHTERAAN DAN SOSIAL
1.   Pengelolaan dana sosial seperti santunan kematian, kecelakaan, sakit      dan rawat inap warga.
2.    Menyelenggarakan donor darah dan khitanan massal
3.    Menyelenggarakan fooging untuk pencegahan demam berdarah
4.    Memfasilitasi dan membantu warga dalam pengurusan Jamkesmas,        E-KTP, Kartu Keluarga, dan PBB

7)      KEAGAMAAN
1.      Menyelenggarakan kegiatan hari-hari besar keagamaan
2.   Menciptakan suasana kekeluargaan, kerukunan dan toleransi antar      umat beragama serta umat beragama dengan pemerintah
3.      Membina dan memfasiltasi kegiatan keagamaan
4.      Membumikan nilai-nilai agama dalam kehidupan
5.      Meningkatkan peran dan fungsi tokoh agama serta tempat ibadah


BAB V
PELAKSANAAN

11.  Pelaksanaan kegiatan.
a.      Guna menjamin terwujudnya tujuan yang hendak dicapai maka  kegiatan harus selalu berorientasi kepada kepentingan warga dan dapat dipertanggung jawabkan.
b.     Kebijaksanaan yang ditetapkan terhadap hal-hal yang bersifat mengatur, menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kepentingan warga dan menetapkan kebijaksanaan yang menjadi beban dan memberatkan warga harus melalui musyawarah dan mufakat warga yang merupakan kekuasaan tertinggi.
c.          Dihadapkan dengan maksud dan tujuan dibentuknya RT adalah
1)      Pelestarian nilai-nilai luhur masyarakat, maka kegiatan :
1.      Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan
2.      Menyelenggarakan kegiatan keagamaan
3.      Menyelenggarakan kegiatan kerja bakti
4.      Menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Nasional
2) Melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan  kemasyarakatan maka kegiatan :
1.      Menyelenggarakan administrasi kependudukan
2.      Menyelenggarakan kegiatan Kamtib
3.      Menyelenggarakan pembinaan remaja, olahraga dan seni
4.      Menyelenggarakan kegiatan pemberdayaan perempuan
5.      Memberikan bantuan kepada Pemerintah dalam pelunasan PBB
6.      Menyelenggarakan transparansi administrasi keuangan
3)      Menghimpun potensi swadaya masyarakat maka kegiatan :
1.      Mendorong partisipasi warga dalam penghimpunan dana
2.      Menggali sumber dana / donatur



BAB VI
SUMBER DANA

   12.     Sumber Dana. Sumber-sumber pembiayaan untuk biaya operasional, pengadaan sarana                       prasarana diperoleh dari :
  1.       Swadaya dan gotong royong warga
  2.       Bantuan dan anggaran Kelurahan serta Pemerintah Daerah
  3.       Bantuan sah lainnya yang bersifat tidak mengikat/ donatur










BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN

16.  Pengendalian dan Pengawasan
a.    Pengendalian. Mampu mencapai sasaran apabila daya tangkap, tanggap dan reaksi wargaterwujud dan adanya komunikasi timbal balik antara Pengurus dan warganya
b.     Pengawasan. Seharusnya melekat pada setiap individu pengurus maupun warga dan dapat berfungsi serta berperan aktif                    



BAB VIII
KESIMPULAN

17.  Kesimpulan.
a.  Keberagaman profesi, pendidikan dan tingkat kehidupan sosial ekonomi serta kepadatanpenduduk memerlukan perhatian khusus dalam melakukan pembinaan
b.   Hal tersebut diatas mempengaruhi moril dan pada gilirannya akan mempengaruhi dukungan, partisipasi anggota warga pada setiap keputusan yang akan diambil dalam musyawarah
c.  Guna mencari jalan yang efektif dalam melakukan pembinaan warga dan memperkecilfaktor yang berpengaruh maka fungsi pengendalian dan pengawasan menjadi penting



BAB IX
PENUTUP

18.  Penutup. Demikian Program Kerja Rukun Tetangga 04 dibuat agar dapat memberikan hasil sesuai   dengan yang diharapkan dan hal-hal yang belum tercantum dalam program kerja ini akan diatur     kemudian.




Dibuat di : Tangerang
Pada tanggal : 21 September 2016

   Ketua Rukun Tetangga-04 Rukun Warga-06
        Perum Griya Yasa Desa Pasir Gadung,




        ( Zaenul Wafa Mujaroh )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar